Mendagri Jelaskan Peran Satpol PP dalam Penanganan Pandemi Covid-19

JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),-            Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menangani pandemi Covid-19. Menurutnya, Satpol PP memiliki peran, baik dari hulu hingga ke hilir, dalam melakukan penanganan. Namun yang paling utama adalah penanganan di hulu, terutama dalam mencegah penularan Covid-19.

“Nah, dalam konteks penegakan untuk menangani pandemi ini, maka peran dari Satpol PP yang paling utama adalah di hulu, yaitu melakukan pencegahan,” ujar Mendagri saat memberi pengarahan kepada Kepala Satpol PP seluruh Indonesia melalui video conference, Senin (19/07/2021).

Mendagri menuturkan peran Satpol PP dalam penanganan di hulu, yakni mencegah terjadinya, maupun mengurangi masyarakat yang berpotensi terhadap penularan Covid-19. Sedangkan dari penanganan di hilir, Satpol PP dapat membantu memperkuat sistem kesehatan bila ditugaskan untuk melacak orang yang kontak dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Peran hilir lainnya, misalnya meminta masyarakat melakukan isolasi mandiri.

Mendagri menjelaskan, saat ini pemerintah berupaya berupaya membendung penularan Covid-19 dengan mengurangi pembatasan dan mencegah pembatasan, serta melindungi protokol kesehatan. Karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Salah satu upaya pemerintah untuk membendung penyaluran, yaitu mengurangi pembatasan, mencegah, kemudian memasifkan penggunaan masker dan upaya menjaga jarak dan lain-lain,” kata Mendagri.

demikian, Mendagri menyadari ini membuat masyarakat kurang nyaman karena mereka ingin bebas. Namun, bila ini dibiarkan maka akan terjadi interaksi masyarakat berupa dan mobilitas yang tinggi. Dengan begitu, potensi penyaluran menjadi tak terbendung.

Dengan kondisi masyarakat yang demikian, Satpol PP diminta untuk memperhatikan beberapa hal dalam upaya upaya bersama PPKM. Salah satunya menempatkan penanganan dengan cara-cara kekerasan sebagai jalan terakhir.

 

 

Sumber : Kemendagri

Tutup