Tabung APAR jadi Tabung Oksigen, Satu Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),- Kepolisian menemukan beberapa kasus perubahan tabung alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Nah upaya ini yang dilakukan oleh tersangka berinisial WS atau KR. Dia berupaya mencari keuntungan dengan mengubah tabung, karena memang banyak tabung pelanggan oksigen,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Jumat (30/07/2021 ).
Kombes Pol Yusri Yunus juga menjelaskan, bahwa pelaku mengubah tabung pemadam kebakaran yang membersihkan dengan udara saja, kemudian dia cat menjadi warna putih dengan tabung oksigen dan mengisi oksigen untuk masyarakat yang membutuhkan.
Dalam hal ini, sebanyak 114 tabung pemadam kebakaran yang mengetahui dari tersangka. “Ada 114 tabung yang kami amankan dengan dua jenis, pertama jenis tabung APAR yang biasa digunakan untuk pemadaman kebakaran. Kemudian yang kedua, tabung APAR juga tapi untuk CO2,” jelas Kombes Pol Yusri Yunus.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan atau Pasal 113 dalam Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman 10-15 tahun penjara. (tn)








