Dibakar Api Cemburu, Pelaku Pembunuhan Sadis Tewaskan Warga Juwiring Tertangkap

JATENG, (M-RADARNEWS.COM),-              Rasa cemburu buta yang melatarbelakangi  pembunuhan sadis terjadi di Dukuh Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jateng mulai terungkap.

Menurut pengakuan tersangka Sarbini (43), dirinya nekat melakukan pembunuhan sadis dengan menaruh racun ikan apotas di tempat minum korban, karena rasa cemburu kepada suami korban.

“Saya cemburu, karena pernah melihat istri saya diboncengkan  oleh Sigit. Dan saya juga pernah diancam akan dibunuh,” ungkap Sarbini.

Ia menyatakan menyesal, karena tujuannya untuk menghabisi nyawa Sigit Nugroho (39), akan tetapi justru malah istri Sigit yakni  HDS (28) yang meninggal dunia akibat meminum air beracun tersebut.

“Salah sasaran, yang ingin saya bunuh sebenarnya suaminya, malah yang kena istrinya,” ucapnya lirih.

Namun menurut Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, dalam keterangan tersangka masih akan terus didalami, karena tersangka tidak hanya menaruh racun ditempat minum saja, tetapi juga di tempat es batu di dalam freezer dan menaburkan racun di susu bubuk untuk bayi.

“Hari Kamis, tersangka dengan suami korban cekcok, lalu hari  Jumat tersangka  membeli racun apotas  lalu mencampurkan ke air minum yang ada kulkas, ketika saat keluarga korban sedang bepergian ke luar kota,” ujar Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (03/11/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, setelah korban HDS (28) meninggal pada Senin (01/11/2021), tersangka juga ikut melayat sampai ke pemakaman, namun setelah pemakaman, tersangka merasa ketakutan lalu bersembunyi untuk mengamankan diri.

“Kami tangkap di Wonogiri. Tersangka dijerat  dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup,” jelas Kasat Reskrim. (dan)

Tutup