Sanksi Tilang Batal Diterapkan, Salah Satu Bengkel di Tanjung Priok Antre Peminat Uji Emisi

JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),-                   Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak lolos uji emisi batal diterapkan pada 13 November 2021. Hal ini dikarenakan kendaraan jumlah yang diuji masih sedikit.

Meski penerapan sanksi tilang dibatalkan, masih banyak masyarakat yang melakukan uji emisi di sejumlah bengkel yang telah ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Seperti yang terjadi di Bengkel Suzuki Sunter Agung, Tanjung Priok. Berdasarkan pantauan MNC Portal di lokasi, masih banyak masyarakat yang mengantri untuk menguji emisi kendaraannya.

Budi (45), salah seorang warga yang turut serta dalam uji emisi ini mengatakan, meski sanksi telah dibatalkan namun dirinya tetap akan melakukan emisi. Hal ini mengantisipasi jika aturan tersebut berlaku.

“Saya ikut uji emisi karena kan memang program pemerintah ya. Dan ini juga motor operasional kantor jadi dari kantor juga nyuruh saya untuk ikut uji emisi,” kata Budi saat ditemui di lokasi, Sabtu (6/11/2021).

Menurut Budi, dirinya sudah mengantre di bengkel yang dekat dengan tempat tinggalnya sejak pagi tadi. Hal ini dilakukan agar dirinya bisa mendapat kuota di hari libur.

“Tetap uji emisi efek sanksi tilang diundur ya biar jaga-jaga saja. Ini baru pertama kali juga, makanya kita datang cepat tadi,” sambung warga Sunter ini.

Tingginya minat masyarakat untuk uji emisi membuat antrean di bengkel sejak pagi tadi. Karena banyaknya peminat, pengelola bengkel pun berupaya membatasi jumlah antrian kendaraan.

Kepala Bengkel Suzuki Sunter Muhamad Bayu Andra mengatakan, dalam sehari melakukan tindakan untuk kendaraan berbagai merek yang akan melakukan uji emisi.

“Baru buka minggu kemarin jadi baru semingguan antusiasnya sih lumayan banyak, banyak yang ditolak juga karena kita kelebihan kuota,” kata Bayu saat ditemui di bengkel, Sabtu (11/6/2021).

“Di sini diadakan uji emisi setiap hari selain hari Minggu. Kalau hari biasa kita menerima kuota sebanyak 60 motor, kalau hari Sabtu menerima 40 motor,” imbuhnya.

Terkait persyaratan uji emisi, Bayu menuturkan, para pengendara atau pemilik kendaraan tidak perlu merepot-repot mempersiapkan persyaratan apa pun.

“Cukup bawa kendaraan dan nanti setelah diperiksa bayar Rp50.000. Kalau enggak lulus kita kasih gratis. Jadi nanti kita minta motornya harus diservis dulu,” pungkasnya. (merah/hm)

Tutup