Permudah Layanan Ijin, Dinas PU CKPP Banyuwangi Kembangkan ‘SITARU’
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Sebagai daerah dengan perkembangan pesat, Banyuwangi mempersiapkan strategi untuk kemudahan layanan izin tata ruang bagi masyarakat serta para investor yang ingin memanfaatkan tata ruang di kota berjuluk ”Sun Rise Of Java” ini dan rencana itu tengah di kembangkan oleh Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi melalui website “Sistem Informasi Penataan Ruang“ berbasis Web yang dikembangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi.
Website Sitaru menurut Kadis PU CKPP Kab Banyuwangi, Danang Hartanto mengatakan, Sitaru memuat data/ informasi perencanaan dan pemanfaatan tata ruang di Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan Perda Kabupaten Banyuwangi.
Danang menyebut, Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012–2032 sebagai dasar muncul nya Sitaru. “Inti Sitaru kami buat untuk mempermudah layanan kepada masyarakat terutama izin tata ruang,” ungkap Danang.
“Dengan cara meng”klik” web tersebut, si pemohon sudah bisa mengetahui sejauh mana berkas yang disampaikan ke Dinas itu di sikapi, sehingga tujuannya jika ada kekurangan berkas, bisa ditindaklanjuti oleh pihak pemohon,” papar Danang.
Adapun tujuan yang ingin dicapai, layanan Dinas PU CKPP Kab Banyuwangi itu terutama izin Tata Ruang yang mudah diakses oleh masyarakat, terutama pelaku dunia usaha dan investor yang membutuhkan serta akan memanfaatkan tata ruang di Kabupaten Banyuwangi.
Adapun Layanan Ijin Pemanfaatan sesuai Amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja adalah Turunan PP 21/2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang yang berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Turunan PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Bangunan Gedung, yang Berupa Keterangan Rencana Kabupaten ( KKR). (Anw)








