Satgas Penanganan COVID-19 Keluarkan Addendum SE Nomor 23/2021 tentang Prokes Perjalanan Internasional

JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),-              Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto pada 2 Desember 2021 mengubah ketentuan waktu dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku internasional

Tujuan Tambahan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 varian baru yang bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang pada beberapa negara maupun perkembangan varian virus SARS- CoV-2 yang akan datang,” ujar Suharyanto dalam aturan ini.

Ketua Satgas menambahkan, dalam rangka perkembangan situasi persebaran varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di berbagai negara, menyesuaikan pengendalian terhadap perjalanan internasional.

Melalui adendum ini, Satgas mengubah beberapa ketentuan protokol kesehatan pada SE Satgas 23/2021 dengan bunyi sebagai berikut:

4. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

D. Pada saat kedatangan, dilakukan ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan wajib menjalani tes selama 10 x 24 jam;

H. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang disimpan di Indonesia dapat melakukan mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan

k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pada hari ke-9 bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan perbuatan dengan durasi 10 x 24 jam; atau
ii. Pada hari ke-13 bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan perbuatan dengan durasi 14 x 24 jam.

“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan lebih lanjut sesuai kebutuhan,” tutup Suharyanto.

 

 

 

Sumber : Satgas Penanganan Covid-19/Setkab

Tutup