BNNP Jatim Ungkap 35 Kasus Peredaran Narkoba Selama 2021
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) mengungkap sebanyak 35 kasus peredaran narkoba selama tahun 2021. Dari itu pula sebanyak 50 tersangka.
“Dari target 24, BNNP Jatim dapat mengungkap 35 kasus peredaran narkoba dengan menangkap 50 pelaku sepanjang 2021,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo, Jumat (24/12/2021).
Jumlah tersebut menurun dibandingkan pada tahun 2020, di mana BNNP Jatim mampu mengungkap 54 kasus dan menangkap 68 pengedar narkoba.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka sepanjang tahun 2021 adalah 10.107.396 gram sabu-sabu dan 11.464,95 ganja.
Pada tahun 2021, Brigjen Aris, mengungkap juga mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami menyelesaikan dua kasus TPPU. Harapan kami bahwa nanti harta yang disita bisa dirampas untuk negara,” katanya.
Menurutnya, harta yang disita dari TPPU tersebut dapat digunakan untuk Kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) selanjutnya.
Harapan pada 2022 dapat terus mengungkap kasus TPPU lain dengan aset yang lebih besar. Kasus narkoba tidak akan jerah jika tidak disita asetnya. Asetnya kita sita dan disumbangkan ke negara,” ujarnya.
Hal lain yang dapat diselesaikan BNNP selama tahun 2021 adalah program Desa Bersinar. Program Desa Bersinar merupakan sebuah proyek nasional. “Pada program masing-masing BNNK menggarap dua desa bersinar, sementara BNNP ada dua desa bersinar,” katanya.
Brigjen Aris melalui program Desa Bersinar menyatakan upaya berupaya menggelorakan ketahanan keluarga. “Sementara ini kita banyak fokus ke Desa Bersinar. Di program tersebut fokus ke pelajar SMP, dan ibu rumah tangga dengan memberikan nomor keterampilan,” katanya. (red/pkj)








