Aktifitas Judi ‘Sabung Ayam’ di Desa Mangir Dibubarkan Aparat
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Ajang perjudian sabung ayam dan judi lainnya yang bertempat di Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu sore (15/01/2022) di bubarkan oleh aparat.
Menurut keterangan aparat setempat, aktifitas sabung ayam itu sebelumnya berada di Desa Aliyan, Rogojampi oleh Polsek Kecamatan Rogojampi, beberapa bulan lalu sempat dibubarkan. Namun entah mengapa aktifitas itu berpindah ke Desa Mangir, seolah tidak ada penyesalannya.
Salah satu warga sekitar yang namanya enggan dipublikasikan mengatakan, bahwa Pitikan itu (sabung ayam, red) belum lama buka disini, yang sebelumnya di Desa Aliyan. “Sampean tekok ae, jenenge (NK), umahe neng kono mas, pokoke gak adoh teko kene (kamu tanya saja, namanya NK, rumahnya di sana Mas, pokoknya tidak jauh dari sini),” jelas warga itu.
Praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana Undang-undang Perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan, bahwa setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.
Berdasarkan hal tersebut, sangat jelas bahwa judi sabung ayam walaupun secara tradisional diakui keberadaannya, tetapi secara hukum terutama hukum pidana merupakan perbuatan pidana yang bisa diancam dengan hukuman penjara.
Pelaku dan pihak terkait juga akan dihukum tindak pidana bersama-sama atau tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan demikian, pihak-pihak terkait juga akan dituntut pertanggungjawaban pidana dalam perjudian sabung ayam. (Anw)








