Penyerahan Enam Ranperda saat Rapat Paripurna DPRD Boyolali

JATENG, (M-RADARNEWS.COM),-                 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar rapat paripurna, Kamis (24/02/2022) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Marsono didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Fuadi, Eko Mujiono dan Muslimin.

Acara tersebut bertempat di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto, SH., MH., agenda rapat meliputi penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boyolali usulan Bupati Boyolali yang diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Boyolali dan tiga Ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali.

Tiga Ranperda Kabupaten Boyolali dari Bupati Boyolali terdiri dari Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sedangkan tiga Ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali yakni Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender.

Pengantar Ketua DPRD Boyolali mengenai tiga ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Boyolali disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Boyolali, Dwi Adi Agung Nugroho. Dia menyoroti salah satu ranperda, yakni Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa.

Menurutnya, dalam rangka pelaksanaan pembangunan di desa dan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah desa saat ini dituntut untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

“Pembangunan di desa dapat ditingkatkan melalui pengembangan potensi perekonomian desa yang menjadi wadah bersama masyarakat pedesaan dalam membangun diri dan lingkungan secara mandiri dan partisipatif,” ungkapnya.

Bupati Boyolali, M. Said Hidayat dalam sambutannya menyampaikan, bahwa seluruh Ranperda disusun dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Boyolali. Salah satunya yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Perubahan kebijakan dan dinamika pembangunan strategis skala nasional, Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Boyolali dan daerah sekitarnya telah mempengaruhi perubahan lahan pertanian pangan di Kabupaten Boyolali sehingga menuntut adanya peninjauan kembali terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ungkap Bupati Said.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pembentukan tiga panitia khusus untuk pembahasan keenam raperda tersebut. Ketiga panitia khusus tersebut terdiri dari, panitia khusus pertama yang membahas tentang Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selanjutnya panitia khusus kedua membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Ranperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Kemudian, panitia khusus ketiga membahas Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (red/hm)

Tutup