Polda Jatim Berhasil Tahan 4 Tersangka Mafia Bola, Satu Masih DPO

JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-              Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim sudah berhasil menahan 4 orang tersangka yang terlibat mafia bola Liga 3 PSSI Jatim. Sedangkan satu tersangka berinisila HP (33) masuk daftar pencarian orang (DPO) ini, berperan bersama dengan DYP menghubungi BS untuk mengkondisikan pemain Gestra FC saat melawan Persema FC dengan imbalan uang sebesar Rp70 juta dan meminta kepada BS agar Persema FC mengalah dengan sekor 1-0 di babak pertama.

Sebagaimana diketahui, tindak pidana pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 PSSI Jatim antara tim sepak bola Gresik Putra FC vs NZR Sumbersari, dan pada pertandingan Gresik Putra FC vs Persema Malang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto didampingi Kasubdit Kamneq AKBP Achmad Taufiqurrahman, Rabu (16/03/2022) mengatakan, aksi suap itu terjadi pada 14 dan 15 November 2021 di Kota Malang.

Keempat tersangka yang sudah ditahan seperti tersangka berinisial BS (52), yang berperan mengajak FA dan IAH meminta ZAH agar timnya mengalah saat melawan Persema FC dengan imbalan uang Rp30 juta, dan menawarkan uang Rp20 juta kepada HPS (Pemanin Gestra FC) dan ACK (Pemain Gestra FC) agar mengalah pada saat pertandingan melawan Persema Malang.

Sedangkan tersangka DYP (33), berperan bersama dengan HP menghubungi BS untuk mengkondisikan pemain Gestra FC saat melawan Persema FC dengan imbalan uang sebesar Rp30 juta dan mengadakan pertemuan, serta meminta FA untuk mengondisikan tim sepak bola Persema Malang agar mengalah 1-0 pada babak pertama.

Tersangka FA (47), berperan meminta ZAH menerima tawaran BS untuk timnya Gestra FC mengalah saat melawan Persema FC dengan imbalan uang Rp30 juta ikut meyakinkan HPS (pemain Gestra FC) agar mau menerima tawaran tersangka BS. Apabila timnya tidak lolos, maka akan dicarikan tim lain di Liga 2 ikut pertemuan dengan tersangka BS, DYP dan HP di warung Bakso Marem sebelah POM Bensin Stasiun Kota Baru Malang.

Maksud pertemuan tersebut adalah, untuk mengondisikan pemain Persema MALANG agar mengalah dengan sekor 1-0 di babak pertama.

Sementara tersangka IAH (42), berperan ikut meyakinkan HPS (pemain Gestra FC) agar mau menerima tawaran dari tersangka BS, apabila timnya tidak lolos, maka akan dicarikan tim lain di Liga 2.

Sedangkan yang ikut pertemuan dengan tersangka BS, DYP dan HP di warung Bakso Marem. Maksud pertemuan tersebut adalah untuk mengondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan sekor 1-0 di babak pertama.

Barang bukti yang berhasil diamankan usai hasil pemeriksaan Laboratoris terhadap HP dan memory card. Surat putusan Komdis PSSI Jatim No. 001 dan 002/Komdis/PSSI Jatim/X1/2021 tgl 19 Nov 2021. 3. 7 (tujuh) Hand phone, 8 SIM Card dan 4 Memory card.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 UU No. 11 th 1980 tentang yindak pidana suap berbunyi, barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya, menyangkut dengan kepentingan umum dipidana karena memberi suap. Dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp15 juta. (red/tnpj)

Tutup