Satreskrim Polres Klaten Tangkap Sembilan Pengedar Pil Koplo Senilai 35 Juta

JATENG, (M-RADARNEWS.COM),-              Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten selama sebelas hari di bulan April 2022 melaksanakan operasi pekat di wilayah hukum Polres Klaten berhasil menangkap sembilan orang pengedar obat terlarang berupa pil berwarna putih yang berlogo Y, yang diduga sebagai pil koplo dan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan satu bukan tanaman yang biasa dikenal sebagai sabu-sabu.

Pil koplo yang berhasil diamankan sejumlah 10.970 butir senilai kurang lebih 35 juta rupiah dan untuk sabu-sabu sebanyak 4,3 gram.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo dalam Press Conference dihadapan awak media, Selasa (12/04/2022) di Mapolres setempat.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) kasus Pil Koplo berada di wilayah Kecamatan Wedi, sementara untuk kasus sabu-sabu lokasi di belakang Pengadilan Agama Kabupaten Klaten. Untuk kasus Pil tersebut ada dua tersangka dan untuk kasus sabu- sabu ada tujuh tersangka.

Para tersangka ini menurut Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta merupakan orang orang lama yang pernah ditangkap dalam kasus yang sama.

“Para tersangka ini rata-rata merupakan residivis yang sudah berulangkali terkena kasus yang sama, sehingga mereka sudah termasuk pengedar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, para tersangka kasus Pil dikenai Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar rupiah.

Dan untuk para tersangka kasus sabu-sabu dikenai Pasal 114 Ayat 1 Sub pasal 112 Ayat 1 Yo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara selama 5 sampai dengan 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 Milyar. (dan)

Tutup