Polres Klaten Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Depan RSD Bagas Waras
JATENG, (M-RADARNEWS.COM),- Jajaran Polres Klaten berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana pengeroyokan di Jalan Bayat-RSD Bagas Waras, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, kejadian pada 10 April 2022.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kasus ini berawal saat terlapor membleyer-mbleyer sepeda motor.
“Awalnya kelompok pelapor membleyer-bleyer sepeda motornya, karena kelompok terlapor tidak terima selanjutnya kelompok terlapor putar balik untuk mengejar kelompok rombongan pelapor ke arah Klaten,” ungkap Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta saat menggelar Conference Pers dihadapan awak media, Selasa (19/04/2022).
Diceritakan, ditengah perjalanan tersebut kelompok pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap para korban dengan cara mengintimidasi memepet motor korban lalu masih dalam posisi berkendara sambil kaki pelaku menendang para korban sehingga para korban ketakutan sehingga salah satu korban menabrak trotoar dan terjatuh didepan RSD Bagas Waras Klaten.
“Setelah mendapat laporan tersebut kemudian aparat melaksanakan kegiatan penyelidikan diantaranya memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti, berdasarkan bukti-bukti petunjuk kemudian Team Resmob Polres Klaten berhasil mengantongi identitas 2 pelaku, yakni Abu Rizal Bakri (19), warga Ceper dan Bagus Sukoco (20) warga Karangdowo,” jelasnya.
Wakapolres mengungkapkan, atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 170 AYAT 1 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Abu Rizal Bakri, salah satu dari tersangka kepada petugas mengakui jika awal kejadian tersebut dirinya tidak terima ada kelompok motor membleyer kendarannya. (dan)








