Satreskrim Polres Klaten Gulung Residivis Pencuri 12 Karung Gabah
JATENG, (M-RADARNEWS.COM),- Satreskrim Polres Klaten bergerak cepat dan dalam waktu yang tidak lama berhasil menangkap pencuri 12 karung gabah milik Partinem, warga Dukuh Dawuhan Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Aksi tersebut sempat viral di media sosial, tentang terjadinya pencurian karung- karung yang berisi gabah yang ditaruh di teras depan rumah milik korban pada Selasa dini hari, (19/04/2022).
Dari rekaman CCTV, diketahui pelaku membawa mobil Honda Mobilio warna hitam untuk mengangkut gabah-gabah yang dicuri.
Pada tanggal 26 April 2022, Partinem melaporkan kejadian pencurian gabah dirumahnya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Trucuk.
Dari analisa rekaman CCTV dan laporan korban tersebut, kemudian Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku pencurian, yaitu Bambang Triyono, beralamat di Desa Canan Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo S.H., S.I.K., M.H., dalam konperensi pers dihadapan awak media, Rabu (27/04/2022) di Mapolres setempat.
Adapun kronologis kejadian tersebut menurut Kepala Bagian Operasi Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto dijelaskan bahwa, pada hari Senin (18/04/2022) siang hari, pelaku dengan menaiki sepeda motor Yamaha Mio melakukan survey lokasi yang akan menjadi sasaran.
Begitu tahu ada tumpukan karung berisi gabah diteras rumah Partinem, Senin sore (18/04/2022) pelaku menyewa mobil ke sebuah rental mobil di daerah Wedi.
Kemudian jok mobil bagian tengah dilepas. Dan pada hari Selasa (19/04/2022) dini hari, pelaku melakukan aksinya mencuri gabah di rumah korban.
”Ternyata selama musim panen padi tahun 2022 ini, pelaku tidak hanya melakukan pencurian sekali, tetapi sudah delapan belas kali di berbagai lokasi di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Klaten,” ungkap Iptu Eko Pujiyanto.
Sementara gabah hasil curiannya dijual kepada Sri Mulyani, warga desa Banyuaeng, Kecamatan Karangnongko. Sri Mulyani merupakan pedagang beras dan prmilik penggilingan padi.
Lebih lanjut Iptu Eko Pujiyanto menjelaskan, bahwa pelaku ini adalah residivis berbagai tindak pencurian di beberapa wilayah kecamatan di Klaten.
”Dulu orang ini juga pernah saya tangkap.saat akan melakukan pencurian aki kendaraan di Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan. Pelaku juga pernah mencuri aki kendaraan di daerah Tulung,” jelas Iptu Eko.
Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP dengan.ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Dan barang bukti yang diamankan yaitu; 12 karung plastik, sebuah mobil Honda Mobilio, sebuah sepeda motor Yamaha Mio. (dan)








