Polres Klaten Berhasil Bekuk Tersangka Perakit dan Penjual Senpi Ilegal
JATENG, (M-RADARNEWS.COM),- Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap tindak pidana penjualan senjata api ilegal. Dihadapan petugas, tersangka mengaku senjata tajam rakitan tersebut dijual dengan harga Rp10 juta rupiah.
Hal itu diungkapkan Kapolres Klaten, AKBP. Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., dalam acara jumpa pers dihadapan awak media di Mapolres setempat, Rabu (25/05/2022).
Tersangka bernama Deni Setiawan (33) warga Desa Gentan, Kecamatan Baki Sukoharjo, Jateng. Pelaku membeli airsoft gun kemudian dimodifikasi sendiri, sehingga dapat digunakan untuk diisi peluru tajam. Setelah itu, ditawarkan melalui media sosial.
“Saat petugas kami melakukan Patroli Cyber menemukan postingan penjualan senjata api rakitan, dari situlah kemudian petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka saat berada disekitar Stadion Trikoyo Klaten. Pelaku sempat mengaku sebagai anggota TNI untuk memuluskan aksinya, namun sayang baru awal postingan sudah terbongkar aksinya,” terang Kapolres.
Lebih lanjut menurut Kapolres, saat itu tersangka mengaku sebagai anggota TNI – AD namun tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota TNI, atas kejadian tersebut kemudian tersangka dibawa ke Polres Klaten untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan kami mendapatkan sejumlah barang bukti; 1 (satu) pucuk senjata api pistol rakitan jenis revolver terbuat dari metal warna crome dengan gagang kayu warna coklat. Sejumlah 42 (empat puluh dua) amunisi tajam standar pabrik dengan caliber 9mm. 8 (delapan) butir munisi tajam standar pabrik dengan caliber 38mm, 1 (satu) buah silinder revolver dengan 6 (enam) ruang peluru terbuat dari metal warna crome.1 (satu) buah buku kepemilikan unit replica air shoffgun/ air gun atas nama pelaku. 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14 dengan sisi lain telah dimodifikasi menjadi seperti anak kunci.1 (satu) bilah sangkur lipat dengan panjang kurang lebih 15 cm, 1 (satu) unit sepeda motor , 1 (satu) celana training Kartika Eka Paksi TNI AD, 1 (satu) pasang sepatu merk Reebok dan 1 (satu) buah tas slempang warna krem,” ucap Kapolres.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang–Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Dihadapan petugas tersangka mengatakan, sebelum rencana dijual, senjata api rakitan tersebut telah diuji coba beberapa kali di sungai belakang rumahnya. (dan)








