Buntut laporan LSM KM RI ke Polresta Banyuwangi, Kontraktor ‘T’ Tuding Galian yang Perlu di “Obok-Obok” Bukan CV SI

JATIM, (M-RADARNEWS.COM),-              Owner CV Semut Ireng (SI) yang beralamat di Ds. Gendoh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi yang berinisial (T) menyatakan tak gentar dengan laporan lembaga apapun apalagi penulisan di media sekalipun.

Komentar itu mencuat saat dikonfirmasi oleh awak media soal proyek CV SI yang diduga menggunakan material ilegal Galian C di daerah Gladak, Kec. Rogojampi, Kab. Banyuwangi yang di sinyalir milik Didik.

CV SI merupakan spesialis paling banyak memperoleh proyek ‘PL’ di lingkungan Dinas di Banyuwangi itu, justru menyarankan agar meng “Obok-Obok” galian yang tidak punya ijin. “Lalu kenapa CV saya yang di persoalkan kenapa tidak galian nya yang di persoalkan, kalau ingin menulis silahkan tulis saja,“ tandas Tony Owner CV Semut Ireng, Senin sore, (11/07/2022) dengan nada menantang dengan menutup telpon.

Konfirmasi itu mencuat, pasalnya CV SI di tuding menggunakan material dari galian C yang tidak berijin. Menyikapi hal itu, LSM Kampak Mas RI Banyuwangi telah melaporkan dugaan itu kepada Polresta Banyuwangi. Dan menurut data yang di peroleh m-radarnews.com bahwa, berkas laporan LSM Kampak Mas RI itu sudah turun di unit II Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi.

“Benar, laporan kami sudah turun di unit II Pidsus Polresta Banyuwangi,“ ungkap Yanto pihak pelapor dari LSM Kampak Mas RI itu melalui sambungan whatsap. “Tunggu tanggal mainnya,” pungkas Yanto. (Anw)

Tutup