Satresnarkoba Polres Gianyar Amankan 4 Tersangka dengan Barang Bukti 142,89 Gram Sabu

BALI, (M-RADARNEWS.COM),-                Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar terus gerak cepat berantas peredaran gelap narkoba di bumi seni Gianyar. Kali ini, 4 tersangka diamankan berikut barang bukti sabu seberat 142,89 gram senilai Rp300 juta.

Wakapolres Gianyar Kompol Marzel Doni, SIK.MH., bersama Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, SH.MH., mengatakan, peningkatan penegakan hukum tindak pidana narkotika dilakukan guna mendukung even G20 di Bali.

“Pihaknya berhasil tangkap 4 tersangka. Semuanya residivis, sebagai pengedar dan pemakai,” jelas AKP Winangun dalam rilis pengungkapan kasus di Lobi Mapolres Gianyar, Senin (03/10/2022).

Keempat residivis tersebut diantaranya Sudirman (35) asal Lingkungan Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara yang ditangkap dengan barang bukti 3,39 gram sabu. Sudirman diamankan pada Minggu (11/09), sekitar Pukul 19.00 WITA di Jalan Pantai Keramas, Kecamatan Blahbatuh.

Kedua, I Kadek Edi Sugiastra (35) buruh harian lepas asal Banjar Duda, Kecamatan Selat, Karangasem yang kedapatan memiliki 135,19 gram sabu. Edi ditangkap di halaman parkir toko modern Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati pada Minggu (18/09), sekitar Pukul 19.00 WITA. Jika dipecah, ratusan gram sabu ini bisa saja menjadi 50 paket sabu.

“Ini BB paling banyak yang berhasil kita amankan. Nilainya bisa ratusan juta, dan terpenting kita dapat menyelamatkan 30 orang dari penggunaan barang terlarang,” tegas Winangun didampingi Kasi Humas Polres Gianyar AKP Nyoman Hendrajaya.

Ketiga, Rano Putra Samudra (44) asal Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, berikut barang bukti 2,47 gram sabu. Rano diamankan di Jalan Pura Segara Pantai Gumicik, Kecamatan Sukawati pada Selasa (27/09), Pukul 17.30 WITA.

Keempat, I Gede Surya Arimbawa alias Nyong Let (28) asal Desa Unggasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Nyong ditangkap di Jalan Pura Hyang Bukit, Banjar Manyar, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati pada Selasa (30/09), Pukul 00.15 WITA. Dari Nyong, polisi menemukan 1,84 gram sabu, timbangan digital, bong, pipa kaca, gunting, klip plastik, dan korek api gas.

“Keempat tersangka ini merupakan residivis yang berjejaring,” tandasnya. (rd/ig)

Tutup