Perkembangan Kasus Suap di MK, KPK Tahan Heryanto Tanaka

JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),-        Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali menyampaikan perkembangan terkait penanganan perkara dugaan suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang merupakan hasil tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Di antaranya, Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Kemudian PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Tapi, hingga saat ini hanya Ivan Dwi yang belum ditahan KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, bahwa KPK kembali menahan satu orang tersangka penyuap hakim agung Sudrajad Dimyati selama 20 hari. Tersangka yang dimaksud yaitu (HT) Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Heryanto ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu HT (Heryanto Tanaka) selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 23 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Alexander Marwata saat menggelar jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (03/10/2022).

Wakil Ketua KPK mengatakan, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terangnya.

Lanjut Alexander Marwata mengatakan, jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar 202.000 Dolar Singapura atau ekuivalen Rp2,2 Miliar.

“Kemudian uang tersebut dibagi-bagi dengan pembagian, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri,” ujarnya.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menambahkan, hari ini KPK menahan 1 orang sampai nanti tanggal 22 Oktober 2022, atas nama tersangka (HT) Heryanto Tanaka di rumah tahanan (rutan) Pomdam Jaya Guntur.

“Satu orang tersangka IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), informasi yang kami terima besok yang bersangkutan juga akan hadir di gedung Merah Putih KPK. Sehingga kami juga berharap tersangka kooperatif, sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan,” pungkasnya. (rd/*)

Tutup