Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Klaten Masa Bhakti 2022-2027 Resmi Dilantik
JATENG, (M-RADARNEWS.COM),- Dewan Kehormatan dan pengurus PMI Klaten masa bhakti 2022-2027 resmi dilantik, pada Rabu, 19 Oktober 2022. Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari musyawarah kabupaten (muskab) PMI Klaten pada Selasa, (11/10/2022) lalu.
Pelantikan yang digelar di Grand Tjokro Hotel Klaten tersebut, diawali dengan pengucapan ikrar dan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Ketua Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Kabupaten Klaten yang disaksikan Bupati Klaten, Sri Mulyani. Ketua PMI Jawa Tengah, Sarwa Pramana hadir secara langsung untuk melantik Dewan Kehormatan dan pengurus PMI Klaten.
Dalam kesempatan tersebut, Sarwa Pramana menyampaikan visi dan misi PMI yaitu terwujudnya PMI yang profesional, berintegritas dan bergerak bersama masyarakat dan juga memelihara reputasi organisasi PMI ditingkat nasional dan internasional.
Ia juga memaparkan mengenai dana PMI yang berasal dari masyarakat dan harus dikembalikan serta dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat. “Tugas PMI hanyalah satu yaitu mengubah air mata kesedihan menjadi senyuman, tujuannya hanya itu saja,” tegasnya.
Sarwa juga menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI periode sebelumnya, karena sudah mau melakukan pengabdian selama masa periodenya dengan baik dan tulus dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Sementara itu, Bupati Klaten Sri Muryani dalam kesempatan yang sama meminta kepada ketua dan segenap pengurus PMI Klaten untuk dapat menyusun program yang bisa berjalan beriringan dengan program visi dan misi Pemda Klaten, sehingga bisa tercipta harmonisasi antara PMI dan Pemkab Klaten.
“Semoga jajaran kepengurusan yang sudah dilantik pada hari ini dapat memajukan PMI di Kabupaten Klaten dan meningkatkan performa yang selama ini sudah baik, mengembangkan inovasi dari sisi yang sudah ada, melakukan penyempurnaan jika diperlukan, tetap mengabdi kepada masyarakat sesuai dengan asas kemanusiaan,” pungkasnya. (red/kmf)








