Penyidik Subdit IV Renakta Polda Jatim Resmi Naikkan Status Ferry Irawan Sebagai Tersangka Kasus KDRT
JATIM, (M-RADARNEWS),- Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim resmi menaikkan status Ferry Irawan (FI) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda (VM) yang terjadi di salah satu hotel yang ada di Kota Kediri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, penetapan tersangka FI dilakukan usai penyidik melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri. Di sana, penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan CCTV.
“Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga diambil penyidik,” kata Dirmanto, Kamis (12/01/2023).
Dari keterangan saksi-saksi dan temuan yang ada, penyidik langsung melakukan gelar perkara. “Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” lanjut Kombes Dirmanto.
Karena itu, hari ini penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan, Senin (16/01/2022) mendatang. Diharapkan, tersangka dapat kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berjalan.
Tersangka FI dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Karena disitu ada kekerasan fisik maupun psikis,” pungkasnya. (rd/tnpj)








