Diputus Cinta, Video Mesumnya Disebar ke WAG
BALI, (M-RADARNEWS),- Satreskrim Polres Buleleng berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada tanggal 11 September 2022. KA (19) selaku terduga pelaku telah menyebarkan video mesumnya melalui Handphone ke WhatsApp Group (WAG).
“Berawal dari adanya laporan dari orang tua korban. Kami melaksanakan penyelidikan terhadap laporan ini, berawal juga dari adanya video yang sempat tersebar beberapa waktu yang lalu. Dan akhirnya kami berhasil mengamankan satu pelaku KA (19), dan saat ini sudah ditahan di Polres Buleleng,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro, Rabu (25/01/2023).
Kronologi kejadian berawal dari korban sebut saja Luh (16), pada bulan Februari 2022 berkenalan dengan terduga pelaku KA (19) lewat Handphone, yang kemudian berlanjut kejenjang pacaran sejak bulan April 2022.
Selama pacaran korban dengan pelaku sering melakukan hubungan badan dan perbuatan tersebut dilakukan dirumah pelaku, pada saat korban kerumah pelaku. Pada saat melakukan hubungan badan, orang tua pelaku tidak ada dirumah.
Hubungan badan yang dilakukan korban dengan pelaku terkadang direkam dengan menggunakan HP milik pelaku dan terkadang Hp milik korban, dan vidio yang beredar adalah rekaman yang dibuat pelaku pada bulan September 2022, tepatnya pada hari Minggu, 11 September 2022, pukul 13.00 WITA. Saat itu korban bermain kerumah terduga pelaku di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan.
Sebulan kemudian, tepatnya pada bulan Oktober 2022, hubungan pacaran antara korban dengan pelaku putus. Saat itu, pelaku dipanggil oleh korban saat masih di kelas, pelaku asyik main game, sehingga korban langsung memutuskan hubungan pacarannya.
Dibulan Januari 2023, beredar di WhatsApp Group teman sekolahnya vidio mesum korban dengan pelaku dan korban akhirnya mengetahuinya.
Terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (rd/rls)








