Sebagai Bentuk Komitmen, 133 ASN Setda Klaten Tandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja
JATENG, (M-RADARNEWS),- Sebanyak 133 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten menekan atau menandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja yang digelar di Pendopo Pemda Kabupaten Klaten, pada Kamis, 2 Februari 2023.
Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Klaten, Rina Nugroho Wahyuning Dewi, AP., MH., dalam laporannya mengatakan, sebanyak 133 ASN Setda Klaten yang melakukan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja berasal dari 9 bagian yang ada di Setda Klaten diantaranya Bagian Umum, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Organisasi, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Bagian Perekonomian.
Penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja secara simbolis dilakukan Sekda Klaten Jajang Prihono, SSTP., MSi., Asisten I Sekda Klaten H Jaka Purwanto, S.Sos., MM., dan Asisten III Sekda Klaten Hj Surti Hartini, SH., CN. Setelah itu dilanjutkan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja secara serentak ASN Setda Klaten.
Sekda Klaten Jajang Prihono dalam sambutannya mengatakan, pada dasarnya pakta integritas yang ditandatangani ASN sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Sebenarnya kesanggupan ASN untuk melaksanakan pakta integritas itu sudah ada dalam hati, tetapi perlu dituangkan dalam bentuk tulisan sebagai pedoman dan janji ASN untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar Sekda Jajang Prihono.
“Sedangkan ASN perlu menandatangani perjanjian kinerja,” tegas Sekda Jajang, karena ASN harus tahu pekerjanya dan harus satu rel dengan atasannya. Pekerjaan ASN perlu dicantumkan dalam bentuk perjanjian kinerja, karena sebagai dasar memberikan penilaian, sebab nilainya harus dikuantitatifkan dalam bentuk angka.
“Maka semua pekerjaan ASN harus selaras dan searah dengan pimpinan. Jangan sampai pimpinan ngulon (ke barat), stafnya ngetan (ke timur). Perjanjian kinerja juga sebagai dasar dalam pengisian e-kinerja,” pungkasnya.
“Pada hakekatnya, inti e-kinerja untuk mendokumentasikan semua pekerjaan ASN,” imbuhnya. (red/itg)








