Majelis Hakim Vonis Bharada E Hukuman Pidana 1 Tahun 6 Bulan Penjara

JAKARTA, (M-RADARNEWS),-                Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/02/2023).

Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam kasus tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (red/pmj)

Tutup