Buntut Tindak Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya, Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari Jabatannya

JAKARTA, (M-RADARNEWS),-               Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari tugas dan jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

Pencopotan ini merupakan buntut dari tindak penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) anak pengurus GP Ansor yang terjadi pada, Senin (20/02/2023) lalu.

Sri Mulyani menyampaikan mengenai status RAT yang merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menginstruksikan kepada inspektorat jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan, dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari RAT pada tanggal 23 Februari inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

“Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Menkeu dalam konferensi pers dari kanal Youtube Kementerian Keuangan, Jumat (24/02/2023).

Lanjut Sri Mulyani meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti, hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan.

“Saya juga sudah meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin RAT ditindaklanjuti, saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin,” terangnya.

Menkeu menambahkan, kami semua di Kementerian Keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Keuangan dan khususnya DJP maupun seluruh unit-unit Eselon 1 di Kementerian Keuangan.

“Sebagai bendaharaan negara, kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati, tidak boleh dikompromikan. Untuk itu kami akan terus bekerja keras untuk mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik, jujur dan amanah,” pungkasnya. (red)

Tutup