Kabar Gembira! Pemkot Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB

JATENG, (M-RADARNEWS),-                    Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membebaskan denda untuk tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Penghapusan denda ini berlaku untuk pembayaran periode 1 – 31 Maret 2023.

Wajib pajak yang membayar selama periode tersebut secara otomatis mendapat penghapusan denda tanpa harus melakukan pengajuan. Penghapusan denda berlaku untuk PPB tahun 2018 hingga 2022.

Program ini sudah tertuang dalam SK Kepala Bapenda Kota Semarang No. B/ 1214/971.11/III Tahun 2023.

Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari mengatakan, Pemerintah Kota Semarang juga sudah memberikan stimulus pembebasan PBB untuk NJOP di bawah Rp250 juta.

“Ibu Wali Kota Semarang juga memberikan stimulus berupa pembebasan PBB, dimana NJOP di bawah Rp 250 juta ketetapannya 0,” terang Indriyasari dilaman Pemkot Semarang, Jumat (03/03/2023).

Pihaknya juga memberlakukan diskon PBB yang mulai berlaku saat terbitnya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB. Dan pada tahun ini, Bapenda berinovasi dalam penyampaian SPPT PBB yakni bisa dilakukan secara elektronik dan manual.

Masyarakat dapat langsung mengunduh melalui aplikasi e-SPPT PBB Kota Semarang (e-spptpbb.semarangkota.go.id) mulai 10 Maret 2023.

“Ini adalah satu terobosan atau lompatan yang perlu diapresiasi dan kami dukung bersama,” ucap Lin, sapaan akbrabnya.

Menurut Lin, berbagai program yang dilakukan Bapenda merupakan stimulus untuk menyadarkan para wajib pajak agar segera membayarkan kewajibannya.

Dia menyebutkan, penerimaan pajak di Kota Semarang pada 2022 sudah berhasil melampaui target yaitu dari target Rp1.937.950.180.076, dan realisasinya bisa Rp1.957. 172.754.257.

Sedangkan, target PBB pada 2022 Rp550.500.000.000 dengan realisasi Rp569.293.051.640. “Untuk target PBB tahun 2023 naik menjadi Rp 652 miliar,” pungkasnya. (rd/*)

Tutup