Gelar Sidak, Satpol PP Kota Semarang Segel Outlet Minuman Beralkohol
JATENG, (M-RADARNEWS),- Satpol PP Kota Semarang bersama Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol menggelar inspeksi mendadak (sidak) sebuah outlet penjualan minuman beralkohol di Kota Semarang. Dari hasil sidak, outlet tersebut dilakukan penyegelan karena tidak sesuai izin.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta mengatakan, outlet tersebut melanggar peratuan yang berlaku yakni perizinan penjualan minuman beralkohol belum ada. Pihak outlet hanya mengantongi perizinan penjualan minuman beralkohol golongan A. Namun pada kenyataannya, penjual juga menjual minuman beralkohol golongan B dan C.
“Sebenarnya sudah dipanggil oleh Satpol PP beberapa waktu lalu. Sudah ada surat pernyataan bersangkutan untuk menutup outletnya. Tapi dari sidak ini, penjual masih melakukan transaksi jual beli,” jelas Marthen dilansir dari laman Pemkot Semarang, Jumat (10/03/2023).
Maka dari itu, pihaknya mengambil tindakan untuk melakukan penutupan sementara hingga penjual sudah mengurus perizinan kepada pemerintah.
Marthen menegaskan, setiap penjualan minuman beralkohol harus mengurus perizinan kepada organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait yakni Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kemudian, akan ada pengecekan di lapangan terkait penjualannya.
“Perizinannya benar atau tidak sesuai dengan penjualannya. Kalau yang tadi izinnya hanya menjual golongan A, tapi ternyata B dan C juga dijual,” bebernya.
Lanjutnya menegaskan, bahwa pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Semarang akan lebih dimaksimalkan dengan melibatkan OPD terkait. Hal ini beriringan dengan adanya penyusunan perda terkair minuman beralkohol yang tengah digodok oleh DPRD Kota Semarang. (rd/hm)








