Selama 10 Hari, Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap 158 Tersangka Curanmor dan Amankan 128 Kendaraan

JATIM, (M-RADARNEWS),-                 Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim beserta jajaran Polres berhasil berantas pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto didampingi Kabid Propam Kombes Iman, Dirreskrimum Kombes Totok dan Kabid Humas Kombes Dirmanto menyampaikan, bahwa aksi pengungkapan itu berlangsung selama 10 hari (9-20 Maret 2023) dengan rincian tindak pidana curanmor tahun 2023 tercatat 408 kasus, data hasil ungkap total 259 kasus melibatkan 158 tersangka yang terdiri dari 153 tersangka, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 5 tersangka dijerat  dengan Pasal 480 KUHP.

“Sedangkan barang bukti Ranmor ada 128 unit dengan rincian R2 ada 124 kendaraan dan R4 tercatat 4 kendaraan. Modus operandi aksi curanmor itu didominasi dengan cara merusak rumah kunci kendaraan bermotor dengan mengunakan kunci model T,” terang Kapolda Jatim, Selasa (21/03/2023).

Lanjut ia mengatakan, kasus menonjol yang di ungkap di jajaran Polres diantaranya seperti Polres Malang ungkap kasus di 33 tempat kejadian perkara (TKP) melibatkan 5 tersangka, Polresta Banyuwangi ungkap kasus 24 TKP libatkan 2 tersangka, dan Polres Bojonegoro ungkap kasus 21 TKP libatkan 3 tersangka.

“Sementara tersangka dan barang bukti yang ‘dipamerkan’ di Mapolda Jatim sebanyak 64 orang tersangka. Sedangkan barang bukti 32 unit terdiri dari R2 dan 2 unit R4 dari 14 kendaraan yang ada di jajaran Polres. Barang bukti yang berhasil diamankan itu akan diserahkan secara simbolis kepada pemiliknya, tercatat 3 unit motor dan 2 unit mobil,” katanya.

“Tak dipungut biaya sepeserpun barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diungkap itu dikembalikan kepada pemiliknya,” tambah Kapolda Jatim. (rd/tnpj)

Tutup