Pemkab Banyuwangi Keluarkan Aturan Penutupan Tempat Hiburan Malam dan Pengetatan Destinasi Wisata Selama Ramadan
JATIM, (M-RADARNEWS),- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengeluarkan aturan soal penutupan tempat hiburan malam dan pengetatan destinasi wisata sepanjang bulan Ramadan di tahun 2023 ini.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 300/139/429.020/2023 tentang pengaturan kegiatan wisata, tempat hiburan, dan rumah makan selama Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriyah.
Dalam SE tersebut, Pemkab Banyuwangi meminta seluruh tempat hiburan malam dan karaoke ditutup selama masyarakat muslim menjalankan ibadah puasa.
“Aturan ini berlaku untuk semua tempat hiburan malam dan karaoke, baik yang berlokasi tersendiri maupun yang berada di lingkungan hotel,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono dikutib dari laman resmi Pemkab Banyuwangi, Selasa (28/03/2023).
Tak hanya tempat hiburan, Pemkab Banyuwangi juga meminta tempat penjualan minuman beralkohol untuk tutup sepanjang bulan Ramadan.
SE itu juga mengatur kegiatan di destinasi wisata. Pemkab Banyuwangi mengizinkan destinasi untuk buka enam hari dalam sepekan. Artinya, pengelola destinasi harus menutup tempat wisata yang mereka kelola seminggu sekali.
“Jam operasional juga ditentukan, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dan boleh buka kembali pada pukul 20.30 WIB sampai 23.00 WIB,” tambah Mujiono.
Pemkab Banyuwangi juga mengizinkan warung serta rumah makan tetap buka dengan beberapa aturan khusus. Pemilik atau pengelola wajib menutup sebagian warung dan tempat makannya agar tak terlihat mencolok oleh masyarakat umum.
Sekda Mujiono berharap, aturan tersebut akan membuat umat muslim di Banyuwangi dapat menjalani ibadah puasa dengan hikmat. Selain itu, pihaknya juga berharap masyarakat di Bumi Blambangan dapat saling menghargai dan menjaga kerukunan antar umat beragama. (hm/*)








