Terima Gratifikasi, KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo
JAKARTA, (M-RADARNEWS),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin, 3 April 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, bahwa dari hasil penyelidikan KPK ditemukan alat bukti yang cukup dan KPK terus kerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam rangka mengungkapkan keterangan peristiwa pidana tersebut.
“Akhirnya kita temukan tersangka dan sore ini kita umumkan saudara RAT, PNS pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI dan selaku penyidik PNS sejak 2005,” kata Firli dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (03/04/2023).
Menurut Firli, RAT diketahui tugasnya selama tahun 2011 diangkat menjadi kepala bidang pemeriksaan penyidikan dan penagihan pajak di kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Jawa Timur 1. Maka, dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan.
“Selain itu, RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhan (AME) yang bergerak dalam bidang konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Jadi RAT memiliki pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan,” sambungnya.
Lanjut Firli, adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan Pan negara melalui pajak. Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya.
“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME. Dan saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman RAT di Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Firli menambahkan, di dalam pelaksanaan panggilan tersebut, ditemukan beberapa barang berharga berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan dan sepeda, serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
“Di samping itu, turut diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp32,2 miliar yang disimpan oleh RAT dalam safety deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang berupa Dollar Amerika Serikat, mata uang Dolar Singapura dan mata uang Euro,” terang Firli.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung dari 3 April 2023 sampai 22 April 2023 yang penahanan dilakukan di rutan KPK.
Tersangka RAT disangkakan atas perbuatannya melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)








