Dalam 10 Hari, Jajaran Polda Jateng Tangkap 90 Tersangka dan Sita 4,5 Kwintal Serbuk Petasan

JATENG, (M-RADARNEWS),-                    Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan, dalam pelaksanaan Cipta Kondisi menjelang Operasi Ketupat Candi 2023, jajaran Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan peledak. Dari 58 kasus, 15 kasus yang diungkap merupakan produsen bahan peledak (mercon).

“Modus operandinya beragam, menjual bahan baku, menjual petasan dan bahan petasan secara sembunyi-sembunyi hingga menjual secara online,” ungkap Kapolda Jateng saat konferensi pers di Lobi Markas Polda Jateng dikutib, pada Kamis, (05/04/2023).

Lanjut Kapolda menerangkan, berawal dari kejadian ledakan di Magelang, Saya perintahkan seluruh jajaran untuk melakukan razia dan ungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak petasan. Dalam 10 hari, yakni mulai tanggal 24 Maret hingga 4 April, jajaran Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 90 tersangka dan menyita 4,5 kwintal serbuk petasan.

Selain 4,5 kwintal bahan peledak mercon, polisi juga menyita serbuk petasan, serbuk alumunium 2 kilogram, serbuk belerang 25 kg, arang 19 kg, KNO 500 gram, Potasium 35 kg, dan serbuk Brom Silver sebanyak 11 kg. “Selain bahan petasan, jajaran Polda Jawa Tengah juga menyita hampir 500 ribu petasan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat undang undang nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi ini menjadi peringatan bagi kita semua. Petasan ini harus kita minimalisir agar tidak menimbulkan korban. Kalau ini budaya, mari kita rubah budaya ini agar tidak mengancam dan menimbulkan korban jiwa. Polda Jateng juga mengimbau dan terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membuat ataupun menyalakan petasan dalam kegiatan apapun,” ujarnya.

Kapolda menambahkan, aneka bahan peledak itu sudah dilakukan disposal oleh Gegana Satuan Brimob Polda Jateng. Ada beberapa yang disisakan sebagai sampel untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, total barang bukti yang disita ini hasil ungkap 24 polres dan 58 laporan polisi.

Terkait kasus yang menonjol di Jawa Tengah, Yakni yang terjadi di wilayah Polresta Magelang tepatnya di Dusun Junjungan, Desa Giwirarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada Minggu (26/03/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Obat petasan meledak menyebabkan satu korban tewas, 3 warga lain luka dan merusak 11 rumah warga.

Pada kasus itu, polisi menetapkan satu tersangka yakni Nur Wachidun alias Idun (44) seorang buruh yang menjual bahan obat mercon. Barang buktinya; 1 buah kantong plastik bahan mercon dan bagian tubuh Mufid yakni korban meninggal dunia pada ledakan bahan mercon itu. (rd/hm)

Tutup