Viral Oknum JPU Minta Sejumlah Uang ke Keluarga Terpidana Narkotika, Jaksa Agung Copot Jabatannya

JAKARTA, (M-RADARNEWS),-                    Berdasarkan adanya viralnya video di media massa dan media sosial (medsos) terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial “Y” yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara.

Jaksa Agung RI Dr ST Burhanuddin melalui siaran persnya menyampaikan, bahwa terhadap oknum yang dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksa-nya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.

“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” katanya melalui keterangannya.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.”, ujar Jaksa Agung.

Sesuai arahan, ditujukan khusus kepada Kepala Kejati Sumut dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tandasnya. (rd/kja)

Tutup