Banggar DPRD Jatim: Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Layak Dibahas Lebih Lanjut

JATIM, (M-RADARNEWS),-                    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) menggelar rapat paripurna pendapat Badan Anggaran (Banggar) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022, Senin (12/06/2023).

Dalam sambutannya, Juru Bicara Banggar DPRD Jatim H. Deni Prasetya menyatakan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 layak untuk dibahas lebih lanjut oleh komisi dan fraksi-fraksi di DPRD Jatim.

“Hal ini (PAPBD), sudah memenuhi mekanisme dan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” kata Deni dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Adhy Karyono.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh pihak Pemprov Jatim. Di antaranya; Pertama, realisasi pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp 31,9 triliun lebih adalah lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai Rp 34,2 triliun lebih. Padahal pertumbuhan ekonomi tahun 2022 lebih tinggi dibandingkan tahun 2021. Di mana pertumbuhan ekonomi di tahun 2022 yaitu 5,34 persen, di tahun 2021 yaitu 3,57 persen.

“Penurunan pendapatan daerah dalam kondisi ekonomi Jatim yang semakin mengalami peningkatan akan menjadi perhatian dan materi pembahasan Banggar dengan tim anggaran Pemda Provinsi Jatim,” ujarnya.

Kedua, berlakunya UU HKPD dan berbagai kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pajak daerah banyak berakibat pada penurunan realisasi penerimaan daerah dari sektor pajak. Padahal pajak daerah memberikan kontribusi terbesar terhadap besarnya PAD dan kemampuan fiskal Provinsi Jatim.

“Maka itu, Banggar akan melakukan pendalaman dengan tim anggaran Pemda terhadap berbagai potensi penerimaan dari sektor pajak daerah, dan sektor lainnya untuk tetap mempertahankan kemampuan fiskal provinsi Jatim,” ucap Deni.

Ketiga, yaitu terkait dana Silpa tahun anggaran 2022 yaitu Rp 4,4 triliun lebih.  Akan tetapi pada sisi lain, belanja daerah terjadi penghematan sebesar Rp 2 triliun rupiah lebih atau 6,24 persen. Dimana penghematan belanja tersebut banyak terjadi pada belanja subsidi sebesar 68,62 persen, belanja bantuan sosial 86,69 persen.

“Kami melihat besarnya penghematan anggaran belanja tersebut menunjukkan kelemahan  perencanaan anggaran atau ketidakmampuan Pemda dalam melaksanakan kebijakan anggaran APBD 2022,” katanya.

Maka dari itu, lanjut Deni, Banggar akan melakukan pencermatan dan pendalaman penyebab besarnya Silpa dan besarnya penghematan belanja daerah tahun 2022. Sehingga ditahun 2023, Silpa tidak terlalu besar lagi.

Keempat, Realisasi BTT hanya 16,40 persen dari alokasi sebesar 709 miliar lebih juga akan dicermati dan didalami Banggar bersama Tim Anggaran Pemprov Jatim supaya bisa dialihkan pada program mitigasi bencana serta rehabilitasi dan rekontruksi dengan pelaksana OPD terkait.

“Mengingat, Jatim memiliki banyak potensi bencana dan setiap tahunnya selalu terjadi bencana yang menimbulkan kerugian harta benda, kerusakan lingkungan maupun kehilangan nyawa,” ungkap Politisi asal fraksi Nasdem itu.

Kelima yaitu, 10 BUMD milik Pemprov Jatim, lanjut Deni, kontribusinya terhadap PAD hanya Rp 441,44 miliar atau 2,07 persen. Padahal penyertaan daerah yang telah disetor kepada BUMD sampai tahun 2022 sangat besar, yakni Rp 13,4 triliun lebih.

“Karena itu, Banggar akan mendalami atau bahkan bisa juga mengevaluasi kebijakan anggaran terhadap BUMD dalam rangka mengoptimalkan kinerja BUMD terhadap peningkatan PAD Pemprov Jatim,” jelasnya.

anggota Komisi D DPRD Jatim.

Keenam, Deni melanjutkan, sedangkan pada tahun 2024 mendatang akan diselenggarakan Pilkada serentak, termasuk untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim periode 2024-2029. Hal ini tentunya juga menjadi perhatian Banggar untuk mengalokasikan kebutuhan dana Pilgub, itupun di luar Dana Cadangan yang telah ditetapkan sebesar Rp 600 miliar.

“Sisa kebutuhan dana Pilgub Jatim di luar dana cadangan tersebut, dapat dialokasikan dalam perubahan APBD 2023 atau dalam APBD murni tahun 2024,” pungkasnya. (rd/*)

Tutup