Polda Bali Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Tangkap Tiga Orang Pelaku
M-RADARNEWS.COM, BALI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tiga orang berhasil ditangkap yakni M. Akbar Gusmawan (34), pengelola agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan), Agus Kusmanto dan Elly Yulianthini pasangan suami istri yang merupakan pemilik Yayasan Diah Wisata.
Para tersangka menipu para korbannya dengan modus melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan menjanjikan pengiriman serta penempatan ke Negara Jepang tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, kejadian pada tanggal 29 November 2021, pelapor mengetahui ada agen MAG Diamond (PT. Mutiara Abadi Gusmawan). Kemudian pelapor berencana untuk melakukan pendaftaran menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk berangkat ke Negara Jepang.
“Pelapor mendapatkan persyaratan dari perusahaan atas nama PT. Mutiara Abadi Gusmawan, selanjutnya pelapor diminta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 35 juta dan setelah melakukan pembayaran tersebut pelapor diberikan pelatihan oleh perusahaan selama 3 bulan di kampus STIKOM Bali di Renon,” kata AKBP Ranefli saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (20/06/2023).
Lanjut AKBP Ranefli, Setelah pelapor melakukan pelatihan tersebut, pelapor juga sudah membuat Form Visa di tempat pelatihan tersebut serta juga sudah menandatangani kontrak yang isi di dalam form/kontrak kerja dan dijanjikan gaji sebesar 4500 USD yang akan diberangkatkan menuju Jepang pada tanggal 30 Agustus 2022. Namun hingga saat ini pelapor dan yang lainnya belum diberangkatkan. Kemudian pelapor mendapat informasi dari rekan pelapor, bahwa PT. Mutiara Abadi Gusmawan tersebut mengirim TKI ke Malaysia dengan Visa Holiday.
“Yang berangkat ke Malaysia dengan Visa Holiday adalah Putu Winarti (masih di Malaysia), Dwi Lantari (dikembalikan Imigrasi). setelah itu pelapor juga ditawarkan untuk ikut menjadi TKI ke Malaysia, namun pelapor tidak berniat untuk ikut dikarenakan menggunakan Visa Holiday dan ternyata teman-teman pelapor sudah ada yang berangkat ke Malaysia. Kemudian ada beberapa orang teman pelapor dikembalikan oleh imigrasi dan tidak diberikan gaji. Atas kejadian tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih mendalam untuk menentukan ada atau tidak adanya tindak pidana,” tutup AKBP Ranefli.
Sementara Kabid Humas Polda Kombes Pol. Satake Bayu Bali dalam kesempatan ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran lowongan pekerjaan ke luar negeri, jangan mudah percaya dengan iming-iming mendapatkan gaji ataupun bonus yang besar maupun tanggungan segala fasilitas hingga proses keberangkatan dari perekrut atau penyalur tenaga kerja.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, mereka juga bakal dijerat Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang membujuk orang lain melakukan kejahatan. (rd/*)








