Pemerintah Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19, Indonesia akan Masuki Masa Endemi
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia. Maka, dengan adanya pencabutan status pandemi di Indonesia tersebut akan memasuki masa endemi.
“Setelah 3 tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19. Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Presiden melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (21/06/2023).
Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil. Badan Kesehatan Dunia atau WHO juga telah mencabut status Public Head Emergency of International Concern (PHEIC).
“Hasil serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19,” ujar Presiden.
Memasuki masa endemi, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tandasnya. (rd/*)








