Majelis Hakim PT DKI Jakarta Kuatkan Putusan PN Jakbar Vonis Dody Prawiranegara 17 Tahun Penjara

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Dalam sidang banding yang diajukan pihak terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan menolak dengan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) dengan hukuman pidana penjara selama 17 tahun.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat 97/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 10 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis H. Mohammad Lutfi di PT DKI Jakarta, Kamis (06/07/2023).

“Menetapkan masalah penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap di tahanan. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 5000,” sambungnya.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana penjara selama 17 tahun penjara.

Terdakwa Dody Prawiranegara dinilai majelis hakim PN Jakbar telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rd/pmj)

Tutup