Karopenmas: Bareskrim Polri Temukan Indikasi Empat Tindak Pidana dalam Pengelolaan Ponpes Al-Zaytun

M-RADARNEWS.COM, JAKARTAPenyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan adanya indikasi empat perbuatan pidana dalam pengelolaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.

“Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut, didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (21/07/2023).

Menurut Karopenmas, untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada 3 orang pejabat berkompeten di jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya. Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut.

“Dirtipideksus Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU terhadap dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di ponpes Al Zaytun oleh PG,” ungkapnya. (rd/tn)

Tutup