Dishub DKI Jakarta Gelar Razia Parkir Liar, Total 6 Kendaraan Diderek dan 10 Disanksi BAP

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelar razia parkir liar di Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis, 3 Agustus 2023. Total ada 16 kendaraan yang terkena razia di antaranya, 6 dilakukan penderekan, dan 10 dilakukan penilangan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Lalu lintas Angkutan Jalan (Kabid DALOPS LLAJ) Dishub Provinsi DKI Jakarta Harlem Simanjuntak. Penertiban parkir liar digelar di dua lokasi, yakni di Cibubur Junction dan wilayah Buperta Cibubur.

“Kami melakukan penegakan hukum penertiban parkir liar di badan jalan dan trotoar. Hasilnya, ada 16 kendaraan terkena razia, 6 dilakukan penderekan, 10 sanksi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tilang dari Satlantas Kepolisian dan dari Dishub Perhubungan,” katanya.

Harlem menyebut, dua lokasi menjadi tempat razia parkir liar karena kendaraan yang parkir di badan jalan dan trotoar sudah menganggu arus lalu lintas. Situasi ini membuat Dishub harus melakukan tindakan tegas kepada para pengendara yang nakal.

“Kita lihat volume kendaraan cukup tinggi, jadi kalau dipakai satu lajur, sudah sangat menganggu. Kita lakukan penegakan supaya arus lalu lintas lebih lancar,” tegasnya.

Dari razia tersebut, Harlem mengungkapkan, bahwa tidak ada perlawanan, karena para pengendara sudah menyadari kesalahan mereka. Dia juga menegaskan, bahwa kegiatan razia parkir liar merupakan kegiatan rutin yang dilakukan di masing-masing kota.

“Sama sekali tidak ada penolakan. Mereka sudah menyadari, jadi ikut saja,” pungkas Kabid DALOPS LLAJ Harlem Simanjuntak. (rd/rls)

Tutup