Perpres Nomor 49/2023: Presiden Jokowi Tetapkan Menko Polhukam Ketua dan Kapolri Sebagai Ketua Harian

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Menkopolhukam sebagai Ketua I dan Menko Pembangunan Manusia, Kebudayaan sebagai Ketua II, dan Kapolri sebagai Ketua Harian dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, sebagaimana salinannya dilihat di https://jdih.setneg.go.id/Terbaru pada, Jumat (11/08/2023).

Perpres ini mengatur struktur gugus tugas TPPO yang tertulis dalam Pasal 6 Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas :

a. Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,

b. Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,

c. Ketua Harian : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,

d. Anggota : 1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: 2. Menteri Dalam Negeri: 3. Menteri Luar Negeri, 4. Menteri Keuangan, 5. Menteri Agama: 6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: 7. Menteri Perhubungan: 8. Menteri Ketenagakerjaan, 9. Menteri Sosial: 10. Menteri Kesehatan: 11. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: 12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:

13. Menteri Komunikasi dan Informatika; 14. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 15. Menteri Pemuda dan Olahraga; 16. Menteri Kelautan dan Perikanan; 17. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 18. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 19. Kepala Badan Intelijen Negara; 20. Jaksa Agung Republik Indonesia; 21. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; 22. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; 23. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan 24. Kepala Badan Keamanan Laut.

Pada Pasal 11, diatur bawa untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat.

“Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 Ayat (2).

Ayat (3); Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus T\rgas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan Ayat (4); Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas Pusat.

Perpres ini juga mengatur anggaran gugus tugas dimana dibebankan pada APBN melalui Polri, dan Kementerian lembaga juga dapat mengalokasikan anggaran sesuai tugas masing-masing.

Hal tersebut tertulis pada pasal 30. Berikut bunyinya :

(1) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Kementerian/lembaga dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

(3) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui perangkat daerah terkait.

Jadi tertulis pada Pasal 30 Syat (3), gugus tugas TPPO provinsi juga bisa mengalokasikan anggaran yang dibebankan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (rd/*)

Tutup