Kejagung Tetapkan Status Tersangka dan Tahan Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (15/08/2023). Foto: redaksi/tangkapan layar Youtube merdekadotcom.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan status tersangka dan sekaligus melakukan penahanan terhadap anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDIP Ismail Thomas (IT).

“Selasa tanggal 15 Agustus 2003, tim penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka dan sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IP anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konferensi pers di Kejagung, sebagaimana yang dikutib dari kanal Youtube merdekadotcom, Selasa (15/08/2023).

Ketut Sumedana menjelaskan, IT ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan, yang bersangkutan dikenakan Pasal 9 Undang-Undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Terkait peranan tersangka, Ketut menjelaskan, bahwa perkara ini peran yang bersangkutan adalah melakukan memasukkan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.

“Tersangka melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan proses persidangan,” tandasnya. (rd/*)

Tutup