Sebanyak 17.106 Narapidana di Jatim Dapat Remisi, Negara bisa Hemat Anggaran Sebesar Rp 29 Miliar
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Sebanyak 17.106 Narapidana di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78 Tahun 2023. Besaran remisi bervariasi, paling rendah sebulan dan tertinggi enam bulan. Dengan begitu, negara bisa menghemat anggaran bahan makanan dan minuman sebesar Rp 29 miliar.
Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Gubernur Khofifah menyerah SK Remisi kepada perwakilan warga binaan, Kamis (17/08/2023).
“Dari 17.076 narapidana yang mendapat remisi, 16.851 orang di antaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sementara. Sedangkan 255 orang lainnya bisa langsung bebas,” urai Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Menurut Imam Jauhari, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum,” ujar Imam Jauhari, pria asli Pamekasan itu.
Selain itu, lanjut Imam Jauhari, ada remisi tambahan bagi narapidana yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Mereka mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan.
“Dan bagi yang membantu kegiatan dinas di Lapas/Rutan, misalnya sebagai pemuka narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Imam Jauhari menjelaskan, bahwa program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana. “Dari remisi Idul Fitri tahun ini, penghematan mencapai Rp 29 miliar,” ungkapnya.
Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah narapidana yang mendapat remisi, besaran remisi dan anggaran negara untuk bahan makanan narapidana per harinya yang mencapai Rp 20 ribu.
Meski begitu, Imam Jauhari menegaskan, bahwa remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria.
“Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin,” ucapnya.
Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana minimal enam bulan, dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2023. Bagi anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan, dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2023.
“Selain itu, narapidana atau anak harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN),” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah mengaku sangat prihatin dengan jumlah warga binaan di Jatim. Apalagi sekitar 11.000 di antaranya merupakan narapidana yang terafiliasi dengan bandar narkoba.
“Ini tentunya sangat memprihatinkan, untuk itu diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi untuk menyelesaikan persoalan ini,” terangnya.
Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda. “Mari bersama-sama menciptakan Indonesia Emas 2045, menciptakan generasi yang bebas dari narkoba lahir dan batin,” ajak Gubernur Khofifah. (rd/hm)








