Aksi Perusakan dan Pembakaran Resort Detiga Neano Bugbug, Polda Bali Tetapkan 9 Orang Tersangka

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Foto: Redaksi/Dok/Istimewa.

M-RADARNEWS.COM, BALI – Terkait aksi unjuk rasa yang berujung perusakan dan pembakaran proyek pembangunan Resort Detiga Neano Candidasa di Desa Adat Bugbug Karangasem, Polda Bali telah menetapkan sembilan (9) orang tersangka.

Sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IKA (37), IWM (51) IGA (43), IPS (43) IKHS (32), IWW (41), IGAHA (19), IKS (38) dan KNP (34).

“Dari 10 orang yang diperiksa, kami (Polda Bali) sudah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran proyek pembangunan Resort Detiga Neano Bugbug,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (08/09/2023).

Kombes Jansen menyampaikan, bahwa dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara yang dipimpin langsung Dir Reskrimum Polda Bali yang dihadiri oleh Wadir Reskrimum, Kabag Wasidik, Kasubdit 3, Kanit 5, Subdit 3 dan penyidik.

“10 orang saksi yang diperiksa pada hari kamis tanggal 7 September 202, dan 9 orang di antaranya telah memenuhi syarat untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka.
Dan para tersangka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Bali berharap, khususnya warga Bugbug dapat menghormati dan mempercayakan proses hukumnya kepada Polda Bali. (rd/*)

Tutup