MK Tolak Permintaan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar Putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023, Kamis (14/09/2023). Foto: Dok. MKRI.

M-RADARNEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi, saat membacakan amar Putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023, Kamis (14/09/2023).

Sementara uji UU LLAJ diajukan Arifin Purwanto warga Madiun, Jawa Timur. Ia menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dan meminta masa berlaku SIM seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni seumur hidup.

Dijelaskan, bunyi Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyatakan, “Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”. Menurut Arifin, ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Selain itu, dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi Yusmic P. Foekh memiliki alasan berbeda (concurring opinion). Daniel sepakat dengan pendapat mayoritas hakim konstitusi yang menyatakan permohonan tidak beralasan hukum. Namun Daniel berharap perlu dipertimbangkan untuk memberikan SIM seumur hidup bagi kelompok lanjut usia.

“Saya berpendapat sama dengan mayoritas hakim konstitusi bahwa permohonan tidak beralasan menurut hukum, namun ke depan kepada pembentuk UU perlu dipertimbangkan adanya kebijakan afirmatif (affirmative action) bagi kelompok lansia untuk diberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup,” katanya. (rd/*)

Tutup