Kejagung Tetapkan Direktur PT Bukaka Tehnik Utama sebagai Tersangka dalam Perkara Tol Japek

Direktur PT Bukaka Teknik Utama Sofia Balfas (pakai rompi tahanan) saat digiring petugas Kejaksaan. Foto: Dok/IG@kejaksaan.ri.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) kembali menetapkan satu orang tersangka dan dilakukan penahanan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Tim Penyidik menjelaskan, bahwa satu orang yang ditangkap dan dilakukan penahanan pada hari ini, Selasa(19/09/2023), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu merupakan seorang Direktur PT Bukaka Tehnik Utama (BTU).

“Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu seorang Direktur PT Bukaka Tehnik Utama pada periode 2008 sampai dengan sekarang berinisial atas nama SB,” ujar tim penyidik, pada Selasa, (19/09/2023).

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka SB akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 19 September 2023 hingga 09 Oktober 2023,” tambahnya.

Dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, lanjut penyidik, tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Akibat perbuatannya, tersangka SB disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rd/kj)

Tutup