Rapat Paripurna, Bupati dan Ketiga Fraksi DPRD Boyolali Setujui Enam Ranperda untuk Disahkan Menjadi Perda

Bupati Boyolali M. Said Hidayat menandatangani berita acara persetujuan bersama atas enam Ranperda Kabupaten Boyolali, Senin (09/10/2023). (Foto: dok/hum)

M-RADARNEWS.COM, JATENGDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pendapat Akhir Bupati terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boyolali dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas enam Ranperda.

Rapat Paripurna tersebut secara langsung dihadiri oleh Bupati Boyolali M. Said Hidayat yang dilaksanakan di Ruang Rapat S. Paryanto, SH, MH., pada Senin (09/10/2023).

Pada rapat kali ini, Bupati dan ketiga fraksi di DPRD yakni fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), fraksi Karya Bangsa dan fraksi Indonesia Adil Sejahtera menyetujui enam Ranperda yang nantinya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keenam ranperda tersebut adalah Menara Telekomunikasi, Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Dalam rapat tersebut, Bupati Said menyampaikan salah satunya yakni Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif, serta guna pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima.

“Ranperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Boyolali,” ujar orang nomor satu di Boyolali.

Sementara itu, fraksi PDIP menyampaikan dukungannya terhadap niat baik Bank Boyolali untuk mengoptimalkan peran perbankan dengan memberikan kemudahan dan perluasan akses bagi pelaku usaha dan masyarakat menengah kebawah sesuai dengan materi muatan yang berdasar pada Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Guna mendukung hal tersebut, maka perlu dilakukan revitalisasi dan perbaikan tata kelola perbankan dengan mengganti Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat,” kata Bowo Hartono dari fraksi PDIP.

Agenda Rapat Paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas enam Ranperda Kabupaten Boyolali oleh Bupati, Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali. (rd/kf)

Tutup