Satgas Anti Mafia Kembali Dua Tersangka Terkait Kasus Pengaturan Skor Pertandingan di Liga 2

Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola menggelar jumpa pers terkait terkait kasus praktik pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2, di Gedung Mabes Polri, (12/10/2023). (Foto: Tangkapan Layar)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTASatuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola kembali menetapkan tersangka terkait kasus praktik pengaturan skor dalam pertandingan di Liga 2 pada tahun 2018 silam. Ada dua orang terduga penyuap yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu VW dan DR.

Kedua tersangka memberikan suap agar klub Y dapat menang dan naik ke divisi lebih tinggi yaitu Liga 1. Hal itu diungkapkan Irjen Asep Edi Suheri Ketua Satgas Anti Mafia Bola dalam jumpa pers di Mabes Polri melalui akun Instagram @divisihumaspolri, Kamis (12/10/2023).

“VW merupakan salah satu pemilik klub sepakbola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit. VW sendiri melakukan lobi juga meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” ujarnya.

“Sedangkan tersangka DR merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu. DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi Klub Y,” tambah Irjen Asep.

Lebih lanjut, Ketua Satgas Anti Mafia Bola menambahkan, bahwa dalam proses penyelidikan maupun penyidikan hingga gelar perkara penetapan tersangka tersebut, pihaknya melibatkan saksi maupun ahli beserta alat buktinya.

“Adapun dalam proses penyidikan ini kami sudah melakukan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik, dan juga alat bukti yang telah disita penyidik antara lain; pertama keterangan saksi sebanyak 16 orang, kedua keterangan ahli sebanyak 6 orang, saksi ahli ada 6 orang dan juga barang bukti ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus pengaturan skor pada pertandingan klub X dan klub Y. Sehingga saat ini ada 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka masih diburu polisi. (rd/*)

Tutup