Selama Periode 1-17 Oktober 2023, Satgas P3GN Ungkap 1.643 Kasus Narkoba dan 2.431 Tersangka Ditangkap
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Selama periode 1-17 Oktober 2023, Satuan tugas (Satgas) penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P3GN) Polri berhasil mengungkap 1.643 kasus narkoba. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.431 tersangka berhasil ditangkap.
Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat terbatas tentang peredaran narkoba di Indonesia pada September lalu.
“Arahan Bapak Presiden menekankan pada penegakan hukum yang tegas, rehabilitas bagi para pecandu dan penyalahguna narkoba serta pencegahan penyelundupan narkoba,” kata Asep di Aula Bareskrim Polri, Rabu (18/10/2023).
Dari jumlah tersangka yang ditangkap, sebanyak 2.128 tersangka masih dalam proses penyidikan dan 303 tersangka telah direhabilitasi.
Irjen Asep menjelaskan, modus operandi penyelundupan narkoba yang paling banyak adalah melalui jalur laut. Selain itu, narkoba juga diselundupkan melalui jalur darat dengan menyembunyikannya di bawah jok kendaraan bermotor, serta disamarkan melalui penyelundupan senjata api.
“Untuk Modus operandi sendiri tersangka menyelundupkan narkoba melalui jalur laut (perairan Bengkalis Riau dan aceh timur) dan Disembunyikan di bawah Jok kendaraan (motor dan mobil) serta disamarkan melalui penyelundupan senjata api” Ungkap
Untuk barang bukti yang berhasil disita, sebanyak 315,87 kilogram sabu, 26.392 butir ekstasi, 102,34 kilogram ganja, 943 kilogram tembakau gorila, 495 kilogram ketamin, dan 607.075 butir obat keras.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Serta pasal Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 Juta dan maksiamal Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (rd/div)








