Diduga Tak Kantongi Izin, THM Cafe Karunia Nekat Beroperasi, Satpol PP Banyuwangi Harus Ambil Tindakan
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Karunia yang berlokasi di Jalan Brawijaya, Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, terancam ditutup. Sebab, THM tersebut masih nekat beroperasi meski surat izin usaha habis masa berlakunya (mati) atau tak berizin.
Saat awak media mendapatkan informasi mengenai hal itu, langsung melakukan penelusuran ke lokasi THM. Alhasil, bertemu langsung dengan pengelola dan pihaknya mengakui kepengurusan surat izin penjualan minuman beralkohol masih dalam proses.
“Bukannya kita tidak mengurus surat izin usaha menjual minuman beralkohol, tapi masih proses. Kan kalau izin minuman langsung ke provinsi, sudah ada yang ngurus. Yang urus izin itu rekanannya mertua, yang memang sudah dari dulu mengurus izin cafe karunia,” ujar Rahman pengelola THM itu, Sabtu (21/10/2023) malam.
Rahman menyebut, sebenarnya poin awal ingin menjual tanah atau lahan. Tapi agar produktif, biar bisa menaikkan harga properti kita buka usaha cafe karaoke ini. Jadi jika ada orang yang beli, bukan hanya beli tanah tapi plus usaha.
“Intinya poinnya di situ, jadi kita tidak fokus di sini. Jadi tujuan awal kita memang ingin menjual aset ini, untuk menaikkan harga dan mempermudah proses supaya properti ini laku, kita bukalah usaha ini agar pembeli tertarik. Jadi poinnya itu saja,” ungkapnya.
Disamping itu, saat ditanya lagi soal nomor register pendaftaran izinnya. Rahman mengatakan, masih akan ditanyakan ke mertua. Pertanyaannya, apa benar sudah mengajukan surat izin ke dinas terkait?.
Menurut awak media di lokasi, alasan tersebut cukup tak masuk akal. Seharusnya, usaha cafe karaoke tersebut tidak boleh beroperasi sebelum kelengkapan dokumen perizinannya sudah ada atau jadi.
Padahal sudah jelas, perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki surat izin yakni Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) agar legalitas usahanya di akui oleh Pemerintah.
Menurut Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol itu amanat dari Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015.
Diketahui, selain tak mengantongi surat izin penjualan minuman beralkohol. Surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) milik THM cafe karunia dikabarkan juga sudah habis masa berlakunya.
Kendati demikian, dengan tetap beroperasinya THM Cafe Karunia seharusnya pihak dinas terkait harus segera mengambil tindakan dalam hal ini Satpol PP Banyuwangi yang mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menegakkan peraturan daerah dan peraturan Bupati serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. (rd/yn)








