MK Tolak Perkara Uji Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Lima permohonan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak dapat diterima.
Perkara yang dibacakan tersebut, yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, 107/PUU-XXI/2023, 96/PUU-XXI/2023, dan 93/PUU-XXI/2023. Sidang Pengucapan Putusan tersebut berlangsung pada Senin (23/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam konklusi kelima perkara tersebut, Mahkamah menilai pokok permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu adalah kehilangan objek.
“Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman yang membacakan Amar Putusan untuk kelima putusan tersebut.
Sebelumnya, Pemohon Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 menyebut dalil para Pemohon yang mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak mengatur adanya syarat batasan usia maksimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Hal ini berakibat hak konstitusional para Pemohon untuk dapat memiliki presiden dan wakil presiden yang produktif, energik, serta sehat secara rohani dan jasmani, setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan menimbulkan kerugian konstitusional apabila presiden dan wakil presiden yang terpilih dari hasil pemilihan umum yang memiliki usia lebih dari 70 tahun.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Mahkamah mempertimbangkan objek dalam permohonan a quo adalah pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang tidak berbeda dengan objek permohonan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam Putusan tersebut, Mahkamah menyatakan pendirian untuk Pasal 169 huruf q UU Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 bertanggal 16 Oktober 2023. Dalam Amar Putusan tersebut menyatakan;
Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.
Sehingga, Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Oleh karena itu, lanjut Daniel, berkaitan dengan norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menjadi objek permohonan a quo telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut diucapkan, bukan lagi sebagaimana yang termaktub dalam permohonan para Pemohon.
“Dengan demikian, terlepas permohonan a quo memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang atau tidak, dalil para Pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, adalah telah kehilangan objek,” ujar Daniel. Pertimbangan serupa juga tertuang dalam Putusan MK Nomor 104/PU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Untuk diketahui, Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Rio Saputro, dkk., Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato. Sementara tiga perkara lainnya yang tidak dapat diterima, yakni Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono, Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Guy Rangga Boro, dan Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Sinaga.








