Bupati Hendy Kembali Bagikan BLT DBHCHT dan Larang Peredaran Rokok Ilegal
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU., kembali membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Pada hari ini, Senin (13/11/2023), ada dua lokasi yang dihadiri bupati kali ini. Yakni, di Balai Desa Klompangan dan Balai Desa Sumberejo.
“Hari ini panjenengan (anda) akan mendapatkan BLT,” papar bupati kepada sejumlah warga Kecamatan Ajung. Menurut bupati, bantuan langsung tunai dari DBHCHT ini sebesar Rp 400 ribu per orang.
Bupati Hendy menerangkan, bahwa para penerima manfaat tersebut patut bersyukur. “Tahun kemarin panjenengan dapat Rp 300 ribu, dan sekarang naik seratus ribu,” ucapnya.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, bahwa bantuan itu difokuskan bagi para penerima yang kurang mampu. “Sumbernya, dari rokok yang memiliki bandrol,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, bupati mengimbau bagi setiap perokok yang mengonsumsi rokok berbandrol adalah mengonsumsi rokok dengan membayar pajak. “Kalau tidak resmi, itu ilegal, dan melawan hukum,” ungkapnya.
Jika terbukti memproduksi atau mengonsumsi hal tersebut, bupati menegaskan bahwa bisa ditangkap. “Kalau ditangkap nanti nangis,” candanya. Untuk itu, bupati melarang siapapun mengonsumsi rokok yang tidak resmi (ilegal).
Tak hanya itu, bupati juga mengimbau setiap penerima manfaat untuk menjaga ketertiban dengan mengawasi para tetangga masing-masing. “Ingatkan siapapun yang masih menjual dan mengonsumsi rokok ilegal, pasti ada pemeriksaan,” tandasnya. (rd/kf)








