Ditetapkan sebagai Tersangka, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023), Gugatan tersebut telah didaftarkan dan sudah teregister dengan nomor perkara: 129/dengan no id.Pra/2023/JKT.SEL, selaku pemohon Firli Bahuri dan selaku termohon Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, pada Jumat (24/11/2023) kemarin.
Selanjutnya, hakim tunggal menetapkan sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2023 mendatang. Gugatan tersebut dilayangkan Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar dkk, yang tergabung pada kantor hukum IISPA Law Office Advocate & Counsellors At Law.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkaraperkara pada Rabu (22/11/2023) malam.
Kemudian, Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Sebagai pengganti Firli, salah satu pimpinan KPK Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai ketua sementara KPK.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dikutib dari CNBC Indonesia.
Stafsus Ari Dwipayana menyebut, Peppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat. (rd/*)








