Bawaslu Temukan 80 Pelanggaran Konten Internet Selama Pekan Masa Kampanye
M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Dua pekan masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Bawaslu menemukan 80 dugaan pelanggaran konten internet (siber). Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu dan aduan masyarakat.
Mengutip unggahan akun Instagram @bawasluri, Rabu (13/12/2023). Jenis dan jumlah pelanggaran konten internet; Ujaran kebencian (Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) yakni 78 konten, Hoaks (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) yakni 1 konten, dan Politisasi SARA (Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) yakni 1 konten.
Kemudian, Sasaran Pelanggaran Konten Internet; Pasangan Calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ada 25 konten, Pasangan Calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ada 43 konten, dan Pasangan Calon Ganjar Pranowo-Moh. Mahfud MD ada 9 konten, dan Penyelenggara Pemilu ada 3 konten.
Kendati demikian, tindak lanjut hasil Pengawasan Konten Internet, Bawaslu telah melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI melalui Surat Nomor 38/PM.00/KB/12/2023 tanggal 10 Desember 2023.
Selanjutnya setiap hari setelah penyusunan kajian dalam Laporan Hasil Pengawasan Siber, Bawaslu akan langsung menyampaikan permohonan take down kepada pihak berwenang. Hal ini bertujuan secapat mungkin mencegah dampak negatif dari meluasnya sebaran konten yang melanggar.
Oleh karena itu, Bawaslu Bawaslu menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat melakukan pencegahan hoaks dan ujaran kebencian terkait Pemilu melalui edukasi literasi kepemiluan, publikasi informasi kontra narasi hoaks dan ujaran kebencian, serta melakukan penelusuran validitas informasi dan menyampaikannya kepada lapisan masyarakat lainnya.
Sebagai informasi, jika menemukan pelanggaran hoaks dan ujaran kebencian bisa melaporkan melalui email: medsos@bawaslu.go.id; hotline 0811 9810123; posko aduan masyarakat di kantor pengawas Pemilu; dan portal Jarimu Awasi Pemilu https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/pengaduan. (rd/*)








